Tanjung Balai Karimun |
Pemerintah setempat sudah berkoordinasi dengan Polres Karimun dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan. Meski demikian pihaknya peran masyakarat untuk melaporkan, jika ada tempat hiburan malam seperti ini yang masih buka selama bulan ramadhan, apalagi menyelenggarakan kegiatan maksiat.
Meski tegas melarang, tapi Perda ini tetap tak menjamin hiburan malam tidak ada yang buka di bulan ramadhan. Karena mengacu Pasal 30 ayat 2 dan 3 Perda ini, masih ada celah bagi pengelola hiburan karaoke, musik hidup atau live music serta biliar, asalkan buka mulai pukul 9 malam hingga pukul 2 dini hari. Bahkan semua larangan tidak berlaku jika fasilitas hiburan malam ada di dalam hotel.
Tak hanya di Tanjung Balai Karimun, di beberapa daerah khususnya wilayah Kab. Karimun, penertiban tempat-tempat hiburan malam menjelang ramadhan juga berlangsung. Razia digelar pihak kepolisian setempat, dengan target kafe-kafe dan tempat karaoke, serta arena judi dan maksiat lainnya. (messieXpost)
No comments:
Post a Comment